Google+

Hukum Ahli Waris Adat Bali

Hukum Ahli Waris Adat Bali

Telah diketahui, bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu sistem Hukum Perdata yaitu, Hukum Barat (Hukum Perdata Eropa), Hukum Adat dan Hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut semuanya antara lain juga mengatur cara pembagian harta warisan. Hukum Waris Perdata ini digunakan bagi orang yang mengesampingkan Hukum Adat Waris dalam mendapatkan penyelesaian pembagian warisan.
Hukum Waris Perdata Barat berlaku bagi :
  1. Orang-orang keturunan Eropa.
  2. Orang-orang keturunan Timur Asing Tiong Hoa.
  3. Orang-orang yang menundukan diri sepenuhnya kepada Hukum Perdata Barat.



Hukum Waris menurut A. Pitlo yaitu,
Kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”. [1]

Sedangkan Hukum Waris Menurut Wirjono Prodjodikoro,
Soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”. [2]

Hukum Waris adalah bagian dari Hukum Kekayaan, akan tetapi erat sekali dengan Hukum Keluarga, karena seluruh pewarisan menurut undang-undang berdasarkan atas hubungan keluarga sedarah dan hubungan perkawinan. Dengan demikian ia masuk bentuk campuran antara bidang yang dinamakan Hukum Kekayaan dan Hukum Keluarga.

Kemudian Subekti dan Tjitrosoedibio mengatakan Hukum Waris adalah,
Hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan dari seorang yang meninggal”. [3]

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk terjadinya suatu pewarisan harus dipenuhi 3 (tiga) unsur yaitu :
  1. Pewaris, adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain.
  2. Ahli Waris, adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya, maupun untuk sebagian.
  3. Harta Warisan, adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia.
Dalam hal pewarisan, yang dapat diwarisi yaitu hanya hak dan kewajiban yang meliputi bidang harta kekayaan. Namun ada hak-hak yang sebenarnya masuk bidang harta kekayaan tetapi tidak dapat diwarisi. Hak-hak yang masuk bidang harta kekayaan yang tidak dapat diwarisi antara lain, hak untuk menikmati hasil dan hak untuk mendiami rumah. Hak-hak ini tidak dapat diwarisi karena bersifat sangat pribadi.

Selanjutnya ada juga hak-hak yang bersumber kepada Hukum Keluarga namun dapat diwarisi antara lain, hak untuk mengajukan tuntutan agar ia diakui sebagai anaknya dan hak untuk menyangkal keabsahan seorang anak. Dengan demikian prinsipnya hanya hak dan kewajiban yang meliputi harta kekayaan saja yang dapat diwarisi, ternyata tidak dapat dipegang teguh dan terdapat beberapa pengecualian.

Hukum Waris Adat

Sehubungan dengan Hukum Waris Adat, akan dikemukakan beberapa pendapat sarjana antara lain,
R. Soepomo berpendapat bahwa,
Hukum Waris Adat memuat peraturan-peraturan yang (mengatur proses meneruskan dan mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) pada turunannya”. [4]

Sedangkan Ter Haar Bzn Hukum Waris Adat adalah,
Aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad ke abad yang menarik perhatian adalah proses penerusan dan peralihan kekayaan materieel dan immaterieel dari turunan ke turunan”. [5]

Hukum Waris Adat memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta kekayaan itu dapat berlangsung sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia.

Pendapat Soerojo Wignjodipoero mengatakan Hukum Waris Adat adalah,
Norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang materiil maupun yang immateriil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya”. [6]

Kemudian Bushar Muhammad Hukum Waris Adat meliputi,
Aturan-aturan yang bertalian dengan proses yang terus menerus dari abad ke abad, ialah suatu penerusan dan peralihan kekayaan baik materiil maupun immateriil dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya”. [7]

Sehingga Hukum Waris Adat mempunyai arti yang luas berupa penyelenggaraan pemindahan dan peralihan kekayaan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya baik mengenai benda materiil maupun benda immateriil.

Namun demikian pengertian Hukum Waris Adat Bali menurut Ayu Putu Nantri adalah,
Suatu proses penerusan dari pewaris kepada ahli waris tentang barang-barang materiil maupun barang-barang immateriil yang mana hal ini berarti bahwa penerusan ini menyangkut penerusan hak-hak dan kewajiban-kewajiban”. [8]

Proses penerusan ini dilakukan oleh pewaris kepada ahli warisnya, dimana penerusan atau pengalihan atas harta yang berwujud benda dan tidak berwujud benda, yang kesemuanya itu menyangkut hak dan kewajiban berupa kewajiban keagamaan.
Dengan pengertian Hukum Waris Adat yang telah disebutkan di atas, maka dapatlah dikemukakan
bahwa Hukum Waris Adat itu mengandung beberapa unsur yaitu :
  1. Hukum Waris Adat adalah merupakan aturan hukum.
  2. Aturan hukum tersebut mengandung proses penerusan harta warisan.
  3. Harta warisan yang diperoleh atau diteruskan dapat berupa harta benda yang berwujud dan yang tak berwujud.
  4. Penerusan atau pengoperan harta warisan ini berlangsung antara satu generasi atau pewaris kepada generasi berikutnya atau ahli waris.

Hukum Kekeluargaan

Belum adanya keseragaman tentang istilah hukum kekeluargaan, sehingga para sarjana memakai istilah yang berbeda.

Hilman Hadikusuma menggunakan istilah Hukum Kekerabatan yakni,
Hukum yang menunjukkan hubungan-hubungan hukum dalam ikatan kekerabatan termasuk kedudukan orang seorang sebagai anggota warga kerabat (warga adat kekerabatan)”. [9]

Kemudian menurut Djaren Saragih Hukum Kekeluargaan adalah,
Kumpulan kaedah-kaedah hukum yang mengatur huhungan-hubungan hukum yang ditimbulkan oleh hubungan biologis”. [10]

Hubungan-hubungan hukum antara orang seorang sebagai warga adat dalam ikatan kekerabatan meliputi hubungan hukum antara orang tua dengan anak, antara anak dengan anggota keluarga pihak bapak dan ibu serta tanggung jawab mereka secara timbal balik dengan orang tua dan keluarga.

Menurut Gde Panetje, Hukum Kekeluargaan di Bali adalah,
Berdasarkan patriarchaat yakni hubungan seorang anak dengan keluarga (clan) bapaknya menjadi dasar tunggal bagi susunan keluarganya”. [11]

Hubungan seorang anak dengan keluarga bapaknya adalah paling penting dalam kehidupannya, keluarga dari pancer laki-laki ini harus mendapat perhatian lebih dahulu daripada keluarga dari pihak ibunya. Tetapi disini bukan berarti hubungan si anak dengan keluarga ibunya tidak ada artinya sama sekali.

Dengan adanya kebebasan memilih agama secara tidak langsung ada perpindahan agama yang satu ke agama yang lain.

Pengertian beralih agama menurut Sulchan Yasin adalah,
Beralih agama atau meninggalkan agama semula dan pindah ke agama yang baru”. [12]

Artinya beralih dari agama yang mulanya dianut sama dengan agama si pewaris ke agama lain yang sudah tentu berbeda dengan agama yang dianut oleh pewaris. Sehingga beralih agama dapat menimbulkan perbedaan agama dalam keluarga.

Selaras dengan pendapat Sulchan Yasin mengenai beralih agama maka dalam buku terbitan Mahkamah Agung adalah, “Menyeberang ke agama lain”, [13] dan pindah agama berakibat hilangnya semua hak waris terhadap harta orang tuanya. Dari pendapat Mahkamah Agung ini, berdasarkan pada yurisprudensi putusan Pengadilan Adat pada saat jaman kolonial Belanda, yaitu Pengadilan Kertha yang hampir selalu memutuskan,
seorang yang telah beralih agama dari agama Hindu ke agama lain, adalah tidak mewaris”. [14]

Hal ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Kertha Denpasar tanggal 3/8 tahun 1933, putusan Pengadilan Kertha tanggal 21/2 tahun 1938, Pengadilan Kertha Tabanan tanggal 18/7 tahun 1939 dan Pengadilan Kertha Lombok Cakranegara tanggal 3/10 tahun 1947. Dalam pertimbangan hukumnya dari Pengadilan Kertha memakai pertimbangan hukum antara lain, orang yang pindah agama tidak mau lagi membiayai beban-beban keagamaan yang ada hubungannya dengan pewaris.

Memang benar orang beralih agama dari agama Hindu ke agama lain tidak akan mempunyai hubungan dengan tempat pemujaan atau persembahyangan karena orang tersebut tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan lagi, dan kewajiban keagamaan ke Desa Adat/Pekraman itu hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang beragama Hindu.

Prinsip-prinsip Keturunan Dalam Hukum Kekeluargaan

Di dalam kehidupan masyarakat di Indonesia terdapat keanekaragaman sifat sistem kekeluargaan yang dianut. Sistem kekeluargaan itu dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu : [15]
  1. Sistem kekeluargaan patrilineal
  2. Sistem kekeluargaan matrilinial
  3. Sistem kekeluargaan parental atau bilateral
Dalam sistem kekeluargaan patrilineal yaitu suatu masyarakat hukum adat, dimana para anggotannya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak terus keatas sehingga kemudian dijumpai seorang laki-laki sebagai moyang. (contoh : Batak, Bali, Seram, Nias dan Ambon).

Sistem kekeluargaan matrilinial yaitu sistem dimana para anggotanya menarik garis keatas melalui ibu, ibu dari ibu terus keatas sehingga kemudian dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. (contoh : Minangkabau dan Enggano)

Pada sistem kekeluargaan parental atau bilateral yakni suatu sistem dimana para anggotanya menarik garis keturunan keatas melalui garis bapak dan ibu, terus keatas sehingga kemudian dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya.(contoh : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Aceh, Sulawesi dan Kalimantan).

Pada masyarakat adat Bali umumnya anak laki-laki mempunyai kedudukan lehih utama karena semua kewajiban dari orang tuanya akan beralih pada anaknya, dan anak laki-laki itu akan mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan pewaris.

Apabila diamati di dalam kehidupan masyarakat adat di Bali ternyata tidak semua masyarakatnya menganut susunan kekeluargaan patrilinial. Hal ini dibuktikan oleh Soeripto bahwa,
Desa Tenganan Pagringsingan menganut susunan kekeluargaan Parental dimana susunan kekeluargaan ini sama dengan yang dianut oleh masyarakat di Jawa”. [16]

Hal yang diuraikan di atas membuktikan bahwa dalam wliayah hukum Bali belum tentu adanya adat istiadat sama, hal ini disebut dengan “Dasa Kala Patra”. Hal ini disebabkan oleh perkembangan dalam penyesuaian kehidupan masyarakat seharihari dalam mengikuti perubahan kebutuhan perkembangan jaman.

Unsur-Unsur Pewarisan

Untuk dapat berlangsungnya suatu proses pewarisan harus dipenuhi tiga unsur menurut Hukum Adat yaitu :
  1. Adanya pewaris
  2. Adanya harta warisan
  3. Adanya ahli waris.
Pengertian pewaris didalam Hukum Waris Adat menurut Hilman Hadikusuma,
Orang yang mempunyai harta peninggalan selagi ia masih hidup atau sudah wafat, harta peninggalan mana (akan) diteruskan penguasaan atau pemilikannya dalam keadaan tidak terbagi-bagi atau terbagi-bagi”. [17]

Kedudukan seorang pewaris itu bisa bapak, ibu, paman, kakek dan nenek. Orang itu disebut pewaris karena ketika hidupnya atau wafatnya mempunyai harta warisan, dimana harta warisan tersebut akan dialihkan atau diteruskan kepada ahli warisnya.

Sedangkan pewaris menurut Cokorde Istri Putra Astiti dkk adalah,
Orang ketika meninggalnya meninggalkan harta warisan atau harta peninggalan yang akan beralih atau diteruskan kepada ahli warisnya”. [18]

Selaras dengan pendapat tersebut di atas, I Ketut Artadi mengatakan pewaris adalah, 
Orang yang akan meninggalkan harta warisan di kemudian hari”. [19]

Pada masyarakat adat Bali, umumnya yang dipandang sebagai pewaris adalah laki-laki yang telah meninggal dunia. Dengan demikian persoalan pewarisan baru akan muncul dalam satu keluarga apabila si bapak yang meninggal dunia sedangkan jika si ibu yang meninggal dunia tidaklah timbul persoalan pewarisan karena selama bapak masih hidup kekuasaan atas harta kekayaan keluarga ada di tangannya. Hal ini sesuai dengan susunan kekeluargaan patrilinial yang umumnya dianut oleh masyarakat adat Bali.

Harta warisan atau disebut juga harta peninggalan menurut Hilman Hadikusuma,
Semua harta berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih penguasaan atau pemilikannya setelah pewaris meninggal dunia kepada ahli waris”. [20]

Wujud harta warisan menurut Hukum Waris Adat di Bali sesuai dengan hasil-hasil Diskusi Hukum Waris Adat di Bali adalah : [21]
  1. Harta pusaka : (a) Harta pusaka yang tidak dapat dibagi-bagi ialah harta warisan yang mempunyai nilai magis religius. Contoh : keris yang bertuah dan lain-lain. (b) Harta pusaka yang dapat dibagi-bagi ialah harta warisan yang tidak mempunyai nilai magis religius. Contoh : sawah, ladang dan lain-lain.
  2. Harta bawaan Yaitu harta yang dibawa oleh mempelai wanita maupun pria ke dalam perkawinan. (a) Tetap menjadi hak masing-masing (suami/istri) dan (b) Setelah lampau beberapa waktu (3/5 tahun) menjadi milik bersama.
  3. Harta perkawinan Yaitu harta yang diperoleh dalam perkawinan (guna kaya).
  4. Hak yang didapat dari masyarakat. Contoh : mempergunakan kuburan
Dalam wujud harta warisan seperti tersebut di atas ada harta yang memang tidak dapat dibagi-bagikan karena penguasaan dan pemilikannya, sifat benda serta kegunaannya. Sehingga harta warisan itu dipelihara, digunakan dan menjadi milik bersama diantara para ahli warisnya dalam suatu keturunan.

Pengertian ahli waris menurut Hilman Hadikusuma adalah, “Orang-orang yang berhak mewarisi harta warisan”. [22] Artinya bahwa orang tersebut berhak untuk meneruskan penguasaan dan pemilikan harta warisan atau berhak memiliki bagianbagian yang telah ditentukan dalam pembagian harta warisan diantara ahli waris tersebut. Ahli waris itu bisa anak, cucu, bapak, ibu, paman, kakek dan nenek. Pada dasarnya semua ahli waris berhak mewaris kecuali karena tingkah laku atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh ahli waris sangat merugikan si pewaris.

Sedangkan ahli waris menurut hasil-hasil diskusi Hukum Waris Adat di Bali yakni : [23]
  1. Setiap laki-laki dalam hubungan purusa selama tidak terputus haknya untuk menerima warisan.
  2. Setiap sentana rajeg selama tidak terputus haknya untuk menerima warisan.
Anak yang dikatakan sebagai ahli waris adalah anak kandung dan anak angkat. Anak kandung pada prinsipnya mempunyai hak penuh terhadap harta warisan orang tuanya. Anak kandung disini adalah anak kandung laki-laki yakni anak yang lahir dari perkawinan sah orang tuanya. Anak laki-laki itu berhak mewaris apabila anak laki-laki itu :
  • tidak melakukan perkawinan nyeburin
  • melaksanakan dharmanya sebagai anak atau tidak durhaka terhadap orang tua dan leluhurnya.
Apabila suatu keluarga hanya mempunyai anak perempuan tanpa ada anak laki-laki maka anak perempuan itu dapat diangkat statusnya sebagai anak laki-laki (sentana rajeg) dengan cara perkawinan ambil laki. Sehingga anak perempuan tersebut dapat sebagai ahli waris dari harta warisan orang tuanya. Anak angkat berdasarkan hukum adat waris di Bali dilakukan bilamana suatu keluarga tidak mempunyai keturunan, sehingga fungsi anak angkat itu sebagai penerus generasi atau keturunan. Sebagai penerus keturunan agar mantap dan tidak ada keragu-raguan maka pengangkatan anak ini haruslah diadakan upacara “pemerasan” dan diumumkan dihadapan masyarakat. Upacara penggangkatan anak ini dimaksudkan untuk melepaskan anak itu dari ikatan atau hubungan dengan orang tua kandungnya dan sekaligus memasukkan anak itu ke dalam keluarga yang mengangkatnya. Anak angkat di Bali mempunyai hak penuh sama seperti anak kandung terhadap harta warisan orang tuanya, dan mempunyai kewajiban yang sama sebagaimana berlaku sebagai anak kandung sendiri.

Syarat-Syarat Sebagai Ahli Waris

Dalam hukum adat waris, anak-anak dari si peninggal warisan merupakan galongan ahli waris yang terpenting dibandingkan dengan golongan ahli waris pengganti lainnya, karena apabila si peninggal harta warisan meninggalkan anak maka anaknya itulah sebagai ahli waris utama.

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa, untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris digunkaan empat macam kelompok keutamaan yakni : [24]
  • Kelompok keutamaan I : keturunan pewaris
  • Kelompok keutamaan II : orang tua pewaris
  • Kelompok keutamaan III : saudara-saudara pewaris dan keturunanya
  • Kelompok keutamaan IV : kakek dan nenek pewaris.
Sebagai ahli waris utama adalah keturunan pewaris sedangkan ahli waris lainnya baru berhak atas harta warisan, apabila yang meningal itu tidak mempunyai anak, artinya jika seorang anak lebih dulu meninggal dunia daripada si peninggal warisan dan anak tersebut meninggalkan anak-anak maka cucu dari si peninggal warisan ini menggantikan kedudukan orang tuanya. Apabila keturunan pewaris ke bawah sudah tidak ada lagi maka yang sebagai ahli waris adalah orang tua pewaris (bapak dan ibu) sebagai kelompok keutamaan II, kemudian kalau orang tua pewaris sudah meninggal dunia maka sebagai ahli waris adalah kelompok keutamaan III yakni saudara-saudara pewaris dan keturunannya. Demikian seterusnya jika saudarasaudara pewaris dan keturunannya sudah tidak ada lagi sehingga ahli waris penggantinya adalah kakek dan nenek dari si pewaris tersebut.

Di dalam pelaksanaan penentuan ahli waris dengan menggunakan kelompok keutamaan maka harus diperhatikan prinsip garis keturunan yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu. Pada umumnya masyarakat Bali menganut susunan kekeluargaan patrilinial, sehingga dalam hukum adat di Bali, menurut I Gde Pudja, mengadakan persyaratan-persyaratan sebagai ahli waris adalah: [25]
  1. Ahli waris harus mempunyai hubungan darah, yaitu misalnya anak pewaris sendiri.
  2. Anak itu harus laki-laki.
  3. Bila tidak ada anak barulah jatuh kepada anak yang bukan sedarah yang karena hukum ia berhak menjadi ahli waris misalnya anak angkat.
  4. Bila tidak ada anak dan tidak ada anak angkat, hukum Hindu membuka kemungkinan adanya penggantian melalui penggantian atas kelompok ahli waris dengan hak keutamaan kepada kelompok dengan hak penggantian lainnya yang memenuhi syarat menurut Hukum Hindu.

Sedangkan I Gusti Ketut Sutha mengatakan,
Pada Prinsipnya yang menjadi ahli waris adalah yang terdekat dengan pewaris melalui garis keturunan kepurusa (laki-laki)”. [26]

Jelas nampak bahwa anak laki-lakilah yang merupakan ahli waris didalam hukum adat di Bali. Jika tak ada anak laki-laki dan anak angkat laki-laki maka dimungkinkan adanya penggantian ahli waris.

Cara Pembagian Harta Warisan

Menurut Hukum Adat Waris sistem kewarisan ada tiga yaitu : [27]
  1. Sistem kewarisan individual, dalam sistem kewarisan harta peninggalan akan diwarisi bersama-sama dibagi-bagi kepada semua ahli waris (individual). Sistem ini dapat dilihat pada masyarakat bilateral di Jawa
  2. Sistem kewarisan kolektif, dimana harta peniggalan akan diwarisi secara kolektif (bersama-sama) oleh sekumpulan ahli waris, dimana harta warisan tersebut tidak akan dibagi-bagikan seperti pada sistem kewarisan individual. Pada sistem ini harta warisan akan dinikmati secara bersama-sama. Ahli waris hanya mempunyai hak pakai atau boleh menikmati saja dari harta warisan dan tidak mempunyai atau tidak dapat memiliki harta warisan dan tidak mempunyai atau tidak dapat memiliki harta warisan tersebut. Hal seperti ini dapat dilihat pada pewarisan harta pusaka.
  3. Sistem kewarisan mayorat, dalam sistem kewarisan ini, harta peninggalan secara keseluruhan atau sebagian besar akan diwarisi oleh seorang ahli waris. Hal pada pewarisan terhadap karang desa pada masyarakat Bali seperti ini dapat dijumpai.

Pada masyarakat adat Bali, umumnya menganut sistem kekeluargaan patrilinial, di dalam sistem kewarisannya menganut sistem kewarisan individual, dimana ahli waris akan mewarisi secara perorangan harta warisan berupa tanah, sawah dan ladang tersebut setelah orang tuanya wafat. Tetapi dalam kaitannya dengan kepemimpinan harta warisan oleh anak laki-laki tertua barulah sistem kewarisan mayorat sebab anak laki-laki tertua inilah yang akan menguasai harta warisan dengan kewajiban mengasuh adik-adiknya sampai dewasa. Kemudian terhadap harta pusaka seperti keris bertuah, sanggah/merajan dan alat-alat persembahyangan adalah berlaku sistem kewarisan kolektif yakni ahli waris akan mewarisi harta warisan secara bersama-sama dan harta warisan tersebut tidak dibagibagikan diantara para ahli warisnya.

Dengan demikian sistem kewarisan yang dianut oleh masyarakat adat Bali, menurut Cokorde Istri Putra Astiti, dkk mengatakan,
Masyarakat adat Bali yang umumnya menganut susunan kekeluargaan patrilinial, akan berlaku ketiga sistem kewarisan yakni individual , kolektif dan mayorat”. [28]

Ketiga sistem kewarisan tersebut dalam pembagian harta warisannya sering menimbulkan sengketa, dimana sengketa itu terjadi setelah pewaris meninggal dunia, tidak saja di kalangan masyarakat yang parental tetapi juga terjadi pada masyarakat patrilinial dan matrilinial. Hal mana dikarenakan masyarakat adat sudah lebih banyak dipengaruhi alam pikiran serba kebendaan sebagai akibat kemajuan jaman dan timbulnya banyak kebutuhan hidup sehingga rasa malu, kekeluargaan dan tolong menolong sudah semakin surut.

Dalam mencapai penyelesaian sengketa pembagian warisan pada umumnya masyarakat hukum adat menghendaki adanya penyelesaian yang rukun dan damai tidak saja terbatas pada para pihak yang berselisih tetapi juga termasuk semua anggota almarhum pewaris. Jadi masyarakat bukan menghendaki adanya suatu keputusan menang atau kalah sehingga salah satu pihak tidak merasakan bahwa keputusan itu tidak adil dan hubungan kekeluargaan menjadi renggang atau putus karena perselisihan tidak menemukan penyelesaian. Yang dikehendaki ialah perselisihan dengan damai sehingga gangguan keseimbangan yang merusak kerukunan sekeluarga itu dapat dikembalikan.

Jalan penyelesaian atau cara pembagian harta warisan menurut Hilman Hadikusuma adalah,
Dapat ditempuh dengan cara bermusyawarah, baik musyawarah terbatas dalam lingkungan anggota keluarga sendiri yakni antara anak-anak pewaris yang sebagai ahli waris, atau dapat juga dengan musyawarah keluarga. Jika perselisihan pembagian itu tak juga dapat diselesaikan maka dipandang perlu dimusyawarahkan di dalam musyawarah perjanjian adat yang disaksikan oleh petua-petua adat. Apabila segala usaha telah ditempuh dengan jalan damai dimuka keluarga dan peradilan adat mengalami kegagalan maka barulah perkara itu dibawa ke pengadilan”. [29]

Selaras dengan pendapat Hilman Hadikusuma, maka Soerojo Wignjodipoero, mengatakan cara pembagian harta warisan yakni,
Pembagian harta peninggalan merupakan suatu perbuatan daripada para ahli waris bersama, dimana pembagian ini diselenggarakan dengan permufakatan atau atas kehendak bersama para ahli warisnya. Pembagian itu biasanya dilaksanakan dengan kerukunan diantara ahli waris, apabila tidak terdapat permufakatan dalam menyelesaikan pembagian harta peningalan ini, maka hakim (hakim adat/hakim perdamaian desa atau hakim pengadilan negeri) berwenang atas permohonan ahli waris untuk menetapkan cara pembagiannya”. [30]

Berdasarkan penelitian tentang masalah warisan yang beralih agama penyelesaian sementara dapat dilakukan dengan musyawarah diantara ahli waris di dalam keluarganya. Bilamana terjadi perbedaan pendapat karena ketidakrukunan dalam keluarga maka musyawarah itu dapat diajukan kepada ketua adat (Bendesa).

Apabila usaha ketua adat tidak mendatangkan hasil maka perselisihan pembagian harta warisan dapat dimusyawarahkan dengan kepala desa untuk dapat dimintakan petuah-petuah sesuai dengan aturan-aturan atau hukum adat yang berlaku. Jika masih juga terdapat perdebatan maka langkah terakhir adalah mengajukan ke pengadilan.

catatan kaki:
  1. Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2005, h. 2.
  2. Ibid
  3. R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, h. 56.
  4. R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986, h. 79.
  5. Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985. h. 202.
  6. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1988, h. 161.
  7. Bushar Muhammad, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981, h. 35.
  8. Ayu Putu Nantri, Kedudukan Ahli Waris Yang Beralih Agama Menurut Hukum Adat Waris di Kabupaten Badung, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 1982, h.1.
  9. Hilman Hadikusuma, Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1980 (selanjutnya disingkat Hilman Hadikusuma II), h. 140.
  10. Djaren Saragih, Pangantar Hukum Adat Indonesia, Tarsito, Bandung, 1984, h. 113.
  11. Gde Penetje, Op.cit, h.23.
  12. Sulchan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, CV. Putra Karya, h. 292.
  13. Mahkamah Agung, Op.cit, h. 57.
  14. Ibid, h. 60
  15. I.G.N. Sugangga, Diktat Hukum Waris Adat (Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro), 2005, h. 8.
  16. Soeripto, Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Waris, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, (UNEJ), 1983, h. 54.
  17. Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Islam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 (selanjutnya disingkat Hilman Hadikusuma III), h. 9-10.
  18. Cokorde Istri Putra Astiti, I Wayan Beni, Ni Nyoman Sukerti, Hukum Adat Dua (Bagian Dua), Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 1984, h. 50.
  19. I Ketut Artadi, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi, Cetakan kedua, Setia Kawan, 1987, h. 33.
  20. Hilman Hadikusuma III, Op.cit, h. 33.
  21. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Kedudukan Wanita Dalam Hukum Waris Menurut Hukum Adat Bali, Hasil-Hasil Diskusi Hukum Adat Waris Di Bali, Sekretariat Panitia Diskusi Hukum Adat Waris di Denpasar, 1997, h. 4.
  22. Hilan Hadikusuma III, Op.cit, h. 53.
  23. Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Op.cit, h.2
  24. Soerjono Sooekanto dan Sulaiman b. Taneko, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1994, h. 287.
  25. I Gde Pudja I, Op.cit. h. 42.
  26. I Gusti Ketut Sutha, Op.cit, h. 60-61.
  27. I.G.N. Sugangga, Op.cit, h. 8.
  28. Cokorde Istri Putra Astiti, I Wayan Beni, Ni Nyoman Sukerti, Op,cit, h. 51.
  29. Hilman Hadikusuma I, Op-cit, h. 116-117.
  30. Soerojo Wignjodipoero, Op.cit, h. 181.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar