Pura Kawitan Pasek Penatahan
Kadang – kadang seseorang atau warga menggunakan jati diri menurut tempat tinggal atau jabatan, sehingga ada menyebut diri Pasek Penatahan, Pasek Galiukir, Pasek Pajahan, Pasek Sanda dan lain – lainnya. Dengan menggunakan jati diri demikian tanpa menyebutkan asal – usul, tidak jarang membingungkan keturunannya, dan yang paling fatal kemudian mereka tidak mengenal leluhur dan pura kawitannya, sehingga tidak jarang terjadi, karena tidak lagi memakai jati diri seperti leluhurnya,
lalu memanggap merajan penyungsungnya sebagai pura kawitan, sedangkan pura kawitan yang sebenarnya kurang dikenal.
Untuk menghindari peristiwa demikian, perlu dijelaskan asal – usul mereka, agar jangan sampai terlanjur menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan asal – usulnya. Secara singkat dapat dijelaskan
demikian :
- yang menyebut diri pasek panatahan adalah keturunan Pasek Wanagiri. Kecamatan silamdeg, kabupaten tabanan, yang berdomisili di desa penatahan lalu menyebut diri secara tradisi secara gugon tuwon pasek penatahan. Sesungguhnya mereka adalah Pasek Tohjiwa, keturunan I Gusti Pangeran Pasek Tohjiwa, salah seorang keturunan Sang Sapta Rsi Mpu Ketek.
- perlu diketahui apakah Pura Mas Melilit itu penyungsungnya khusus bagi pasek panatahan di banjar rangkan ,Desa Ketewel Kecamatan Sukawati, kabupaten gianyar, ataukah penyungsungnya umum. Bilamana hal ini diketahui, baru dapat diungkap dan diuraikan apa hubungan pura mas melilit dengan pasek penatahan.
- yang jelas pura mas melilit ini bukan pura kawitan pasek penatahan, dan bilamana pura ini sebagai penyungsungnya khusus pasek penatahan dalam berbagai status seperti misalnya paibon, panti atau dadya. Pura kawitan dari pasek penatahan ialah Pura Lempuyang Madya. Kecamatan abang, kabupaten Karangasem , bekas prahyangan Mpu Gnijaya sebagai bhatara kawitan dari maha gotra pasek sanak sapta rsi dan termasuk mereka yang menyebut diri pasek penatahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar