Mengembalikan Bayuh Oton kepada Etika Yajña:
Pengetahuan, Ketepatan, dan Tanggung Jawab
Bayuh Oton merupakan bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat Bali yang berkaitan dengan kelahiran, wewaran, dan keyakinan mengenai keseimbangan kehidupan manusia. Sebagai praktik tradisional, ritual ini tidak seharusnya dinilai hanya dari sudut pandang ekonomi atau efektivitas yang dapat diukur secara empiris. Di dalamnya terdapat dimensi religius, simbolis, sosial, dan psikologis yang bagi umat memiliki arti tersendiri. Akan tetapi, penghormatan terhadap tradisi tidak berarti bahwa setiap praktik yang mengatasnamakan tradisi harus diterima tanpa pemeriksaan. Justru karena Bayuh Oton memiliki kedudukan penting dalam kehidupan keagamaan, dasar pengetahuan, ketepatan pelaksanaan, dan tanggung jawab orang-orang yang menjalankannya perlu mendapat perhatian serius.

Persoalan utama yang dibahas dalam kajian ini bukanlah apakah Bayuh Oton harus dipertahankan atau ditinggalkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana ritual tersebut dilaksanakan agar tidak terlepas dari pengetahuan yang melandasinya. Ketika ritual ditentukan tanpa penjelasan yang memadai, ketika hubungan antara kelahiran, wewaran, dan jenis bayuh tidak diperiksa secara cermat, atau ketika pelaksanaannya lebih menonjolkan kelengkapan material daripada pemahaman, terdapat risiko bahwa ritual hanya mempertahankan bentuk luarnya. Sebaliknya, ketika tradisi dipelajari secara bertanggung jawab, ketentuan yang digunakan dijelaskan secara terbuka, dan kepentingan umat ditempatkan sebagai pertimbangan utama, Bayuh Oton dapat dijalankan dengan kesadaran yang lebih utuh.
Dengan demikian, pemulihan martabat Bayuh Oton tidak harus dimulai dengan menolak ritual, tetapi dengan mengembalikan hubungan antara teks, pengetahuan, pelaksanaan, dan etika. Keempat unsur tersebut perlu diperlakukan sebagai bagian yang saling berkaitan. Teks memberikan landasan untuk memahami tradisi; pengetahuan membantu menafsirkan dan menerapkannya; pelaksanaan mewujudkan pemahaman itu dalam tindakan; sedangkan etika memastikan bahwa seluruh proses tidak menyimpang dari tanggung jawab terhadap umat.
Mengembalikan Teks Lontar sebagai Dasar Pengetahuan
Langkah pertama adalah menempatkan sumber tradisional secara tepat. Apabila suatu jenis Bayuh Oton dinyatakan harus dilakukan karena seseorang lahir pada wewaran tertentu, penjelasan tersebut sebaiknya mempunyai dasar yang dapat ditelusuri. Jika rujukannya adalah Wrespati Kalpa atau lontar lainnya, bagian yang relevan perlu diperiksa melalui pembacaan teks, pemahaman istilah, dan penafsiran sesuai konteksnya. Dengan cara ini, keputusan ritual tidak hanya bergantung pada pernyataan seseorang yang dianggap memiliki kewenangan, tetapi juga dapat dijelaskan melalui sumber pengetahuan yang menjadi landasannya.
Pemeriksaan tersebut membutuhkan kehati-hatian filologis. Nama wewaran, istilah penyakit, ketentuan ritual, dan nama sarana upakara tidak boleh langsung dipadankan dengan pengertian modern tanpa memperhatikan konteks. Istilah penyakit dalam naskah tradisional, misalnya, belum tentu mempunyai cakupan yang sama dengan istilah medis masa kini. Demikian pula, suatu keterangan tentang kelahiran atau karakter tidak otomatis dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa setiap orang dengan kombinasi wewaran yang sama akan mengalami penyakit atau nasib tertentu.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara tiga hal: apa yang benar-benar tertulis dalam lontar, bagaimana keterangan tersebut ditafsirkan dalam tradisi, dan bagaimana penafsiran itu diterapkan dalam praktik sekarang. Ketiganya dapat saling berhubungan, tetapi tidak boleh disamakan begitu saja.
Pembedaan tersebut penting karena suatu praktik dapat berkembang melalui tradisi lisan, kebiasaan keluarga, atau penafsiran para pelaku ritual. Perkembangan demikian tidak otomatis membuatnya tidak sah. Namun, jika sebuah ketentuan dinyatakan secara tegas sebagai ajaran lontar tertentu, klaim tersebut seharusnya dapat diperiksa. Jika sumber aslinya belum ditemukan atau pembacaannya masih diperdebatkan, hal itu perlu dinyatakan secara jujur.
Oleh sebab itu, hubungan antara wewaran, keluhan, dan jenis bayuh yang disebutkan dalam pembahasan ini perlu ditempatkan sesuai kekuatan sumber yang tersedia. Keterangan mengenai penyakit pada Umanis, Paing, Pon, Wage, atau Kliwon yang dikaitkan dengan Wrespati Kalpa belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan filologis yang final sebelum bagian naskah aslinya diperiksa. Ketelitian seperti ini bukan upaya melemahkan tradisi, melainkan cara mencegah agar nama lontar digunakan untuk membenarkan keputusan yang belum tentu sesuai dengan isi teksnya.
Tradisi yang dihormati tidak seharusnya takut terhadap pemeriksaan sumber. Sebaliknya, pemeriksaan yang cermat membantu membedakan ajaran yang memang memiliki dasar tekstual dari kebiasaan yang berkembang kemudian. Keduanya dapat memiliki nilai dalam kehidupan masyarakat, tetapi kedudukan dan dasar pembenarannya perlu dijelaskan secara berbeda.
Memulihkan Kompetensi Pemuput: Lebih dari Sekadar Menyelesaikan Upacara
Langkah kedua adalah memperkuat pemahaman mengenai kompetensi orang yang memimpin atau melaksanakan ritual. Dalam kehidupan keagamaan, pemuput tidak hanya berhadapan dengan sarana upakara dan rangkaian mantra, tetapi juga dengan kepercayaan keluarga yang datang membawa harapan, pertanyaan, dan terkadang kecemasan. Karena itu, kompetensi idealnya tidak berhenti pada kemampuan menyelesaikan rangkaian upacara. Kompetensi juga mencakup pemahaman terhadap dasar ritual, kemampuan menjelaskan maknanya, ketelitian menentukan penerapannya, serta kebijaksanaan dalam menyampaikan batas-batas pengetahuan yang dimiliki.
Pemahaman ini sejalan dengan penekanan dalam Punggung Tiwas mengenai Dasa Aksara yang tidak cukup diperlakukan sebagai hafalan. Pembahasan pada halaman 326–327 menghubungkan pemahaman tersebut dengan bayu, idep, dan sabda, serta menggambarkan kedudukan Brahmana sebagai Śiva Guru yang berperan sebagai penghubung spiritual, bukan sekadar pemimpin upacara.
Gagasan tersebut dapat dibaca sebagai tuntutan etis: pengetahuan spiritual seharusnya diwujudkan dalam kesadaran, tindakan, dan cara seseorang memperlakukan orang lain. Orang yang memahami ajaran tidak semestinya hanya mampu mengulang istilah, mantra, atau tata cara, tetapi juga harus menyadari tanggung jawab yang muncul ketika umat mempercayakan persoalan kehidupannya kepada dirinya.
Namun, penting untuk tidak menarik kesimpulan yang melampaui sumber. Uraian mengenai bayu, idep, dan sabda merupakan kerangka spiritual dalam tradisi yang dibahas; uraian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mempunyai kemampuan menyembuhkan penyakit atau mengubah nasib melalui ritual. Demikian pula, kegagalan suatu ritual tidak otomatis membuktikan bahwa pemuput tidak kompeten, sebagaimana keberhasilan yang terjadi setelah ritual tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat.
Kompetensi perlu dinilai melalui hal-hal yang dapat diperiksa sesuai bidangnya: penguasaan sumber, ketepatan prosedur, konsistensi penjelasan, kesediaan mengakui keterbatasan, dan perilaku yang bertanggung jawab. Jika seseorang belum mengetahui dasar sebuah ketentuan, ia seharusnya bersedia memeriksa kembali atau meminta pendapat pihak yang lebih memahami. Sikap tersebut bukan tanda kelemahan, melainkan bagian dari integritas pengetahuan.
Di sinilah letak perbedaan antara kewibawaan yang hanya bertumpu pada kedudukan dan kewibawaan yang diperkuat oleh kompetensi. Kedudukan keagamaan dapat menjadi dasar kepercayaan masyarakat, tetapi kepercayaan tersebut harus dijaga melalui pengetahuan dan perilaku yang layak. Semakin besar kewenangan seseorang dalam menentukan tindakan ritual bagi umat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa keputusan itu tidak dibuat secara sembarangan.
Menentukan Ritual secara Tepat, Bukan Sekadar Mengikuti Kebiasaan
Langkah ketiga adalah mengembalikan ketepatan sebagai prinsip dalam penentuan Bayuh Oton. Ketepatan tidak berarti bahwa seluruh praktik tradisional harus diubah menjadi prosedur modern atau dinilai hanya melalui ukuran ilmiah. Ketepatan berarti bahwa keputusan ritual harus sesuai dengan dasar yang digunakan, tujuan yang hendak dicapai, dan keadaan orang yang bersangkutan.
Jika suatu jenis bayuh dipilih berdasarkan wewaran, maka hubungan antara wewaran dan ketentuan ritual tersebut perlu dijelaskan. Jika pemilihan didasarkan pada tradisi keluarga atau kebiasaan desa setempat, dasar itu juga perlu disebutkan. Jika terdapat perbedaan penafsiran, perbedaan tersebut sebaiknya disampaikan agar keluarga mengetahui bahwa pilihan ritual dapat dipengaruhi oleh tradisi dan cara membaca sumber yang digunakan.
Masalah muncul ketika kebiasaan yang berlaku di suatu tempat langsung dianggap sebagai ketentuan yang berlaku universal. Praktik yang sudah lama dilakukan memang memiliki nilai sejarah dan sosial, tetapi usia suatu kebiasaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penjelasan yang menyertainya berasal dari satu sumber tekstual yang sama. Demikian pula, sebuah praktik tidak otomatis salah hanya karena tidak ditemukan secara persis dalam satu lontar. Yang diperlukan adalah penjelasan mengenai asal-usul, konteks, dan kedudukan praktik tersebut.
Karena itu, keluarga yang hendak melaksanakan Bayuh Oton seharusnya tidak hanya diberi tahu mengenai apa yang perlu dilakukan, tetapi juga memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mengapa tindakan tersebut dipilih. Penjelasan tidak harus selalu panjang atau menggunakan istilah akademik. Yang terpenting, alasan yang diberikan cukup jelas untuk dipahami dan tidak sengaja dibuat rumit agar umat merasa tidak mampu menilainya.
Ketepatan juga menuntut pembedaan antara tujuan spiritual dan klaim mengenai hasil yang dapat dipastikan. Jika suatu bayuh dimaksudkan sebagai pelaksanaan kewajiban adat atau sarana memohon keselamatan, tujuan tersebut dapat dijelaskan sebagai bagian dari keyakinan tradisional. Akan tetapi, jika ritual diklaim mampu menyembuhkan penyakit tertentu, menghilangkan gangguan perilaku, atau menjamin seseorang terhindar dari kemalangan, klaim tersebut memerlukan dasar yang berbeda dan tidak boleh dinyatakan sebagai kepastian tanpa bukti yang memadai.
Dengan demikian, pelaksanaan Bayuh Oton yang bertanggung jawab bukanlah pelaksanaan yang selalu paling rumit, paling mahal, atau paling banyak menggunakan sarana. Pelaksanaan yang bertanggung jawab adalah pelaksanaan yang memiliki alasan jelas menurut dasar tradisinya, dilakukan dengan kesungguhan, dan tidak menjanjikan sesuatu yang tidak dapat dipastikan.
Menempatkan Yajña pada Makna, Bukan pada Besarnya Pengeluaran
Langkah keempat adalah memulihkan pemahaman mengenai yajña agar tidak direduksi menjadi persoalan jumlah sarana dan besarnya biaya. Bhagavad Gītā 17.11–13 membedakan yajña berdasarkan kualitas pelaksanaannya. Sloka 17.11 menggambarkan yajña sāttvika sebagai yajña yang dilaksanakan sesuai ketentuan, tanpa mengharapkan imbalan pribadi sebagai tujuan utamanya. Sloka 17.12 membahas yajña rājasa yang didorong oleh harapan akan hasil atau kepentingan pamer, sedangkan sloka 17.13 menguraikan yajña tāmasa yang mengabaikan ketentuan dan unsur-unsur penting pelaksanaannya.
Ketiga sloka tersebut tidak secara khusus membahas Bayuh Oton di Bali. Namun, sebagai kerangka refleksi filosofis, ketiganya membantu mengingatkan bahwa kualitas suatu tindakan keagamaan tidak cukup diukur dari bentuk lahiriahnya. Kelengkapan sarana harus dipahami dalam hubungan dengan ketentuan yang digunakan, sementara motivasi dan cara pelaksanaan juga memiliki arti penting.
Dalam konteks Bayuh Oton, prinsip tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan: apakah keluarga memahami tujuan ritual yang dilaksanakan? Apakah sarana yang digunakan memang sesuai dengan ketentuan yang dirujuk? Apakah biaya ditentukan secara wajar dan terbuka? Apakah pelayanan diberikan demi memenuhi kebutuhan ritual, ataukah rasa takut keluarga justru menjadi alat untuk mendorong pembelian tambahan?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi niat seseorang secara sewenang-wenang. Motivasi batin tidak selalu dapat diketahui hanya dari penampilan luar. Seseorang yang menerima pembayaran belum tentu mengutamakan keuntungan di atas kewajiban, dan seseorang yang memberikan pelayanan tanpa biaya belum tentu bebas dari kepentingan pribadi. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan keseluruhan praktik, termasuk cara keputusan dibuat, informasi yang disampaikan, dan bagaimana kepentingan keluarga diperlakukan.
Prinsip ini juga mencegah anggapan bahwa semakin mahal suatu banten, semakin tinggi pula nilai spiritualnya. Biaya yang besar mungkin disebabkan oleh bahan, jumlah tenaga, atau kebutuhan tertentu dalam suatu tata cara ritual. Akan tetapi, biaya besar itu sendiri bukan bukti kesucian, ketepatan, atau keberhasilan spiritual. Sebaliknya, kesederhanaan sarana juga tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah ritual sudah sesuai dengan ketentuan. Penilaian tetap harus merujuk pada tujuan dan dasar pelaksanaannya.
Makna yajña perlu dikembalikan pada hubungan antara tindakan, pengetahuan, dan kesungguhan. Apabila sarana material diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran, ritual berisiko berubah menjadi transaksi yang mengutamakan apa yang dibeli, bukan apa yang dipahami dan dijalankan. Padahal, dari sudut pandang etika keagamaan, pengeluaran material seharusnya mendukung pelaksanaan ritual, bukan menggantikan maknanya.
Membedakan Ruwatan, Pembinaan Karakter, dan Penanganan Penyakit
Langkah kelima adalah memperjelas batas antara fungsi spiritual ritual, pembinaan karakter, dan penanganan persoalan kesehatan. Dalam kehidupan tradisional, Bayuh Oton atau ruwatan dapat dipahami sebagai sarana untuk memohon keselamatan, menyempurnakan kewajiban keagamaan, dan memberikan ketenangan kepada keluarga. Makna tersebut patut dipahami dalam konteks keyakinan masyarakat. Namun, persoalan muncul apabila ritual ditempatkan sebagai satu-satunya jalan untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan kelahiran, watak, penyakit, atau perilaku anak.
Keterangan tradisional mengenai watak yang dikaitkan dengan Saptawara dan Pancawara, misalnya, dapat dipelajari sebagai bagian dari cara masyarakat Bali memahami manusia dan kehidupannya. Akan tetapi, penafsiran tradisional tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kepribadian setiap anak sudah ditetapkan secara mutlak sejak lahir dan tidak dapat berubah tanpa ruwatan. Perkembangan perilaku manusia dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk pola pengasuhan, lingkungan sosial, pengalaman, pembelajaran, dan kondisi kesehatan. Karena itu, keyakinan tradisional mengenai kelahiran tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memberi cap negatif kepada anak atau menganggap perubahan perilakunya mustahil terjadi melalui pembinaan.
Demikian pula, ritual yang memberikan ketenangan batin tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai pengganti penanganan medis. Apabila anak mengalami penyakit, gangguan perkembangan, atau perubahan perilaku yang memerlukan perhatian profesional, keluarga tetap perlu mencari penilaian dan bantuan yang sesuai. Ritual dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kehidupan spiritual keluarga selama tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan kesehatan.
Pembedaan ini tidak harus menghasilkan pertentangan antara tradisi dan ilmu pengetahuan. Keduanya dapat ditempatkan pada wilayah fungsi yang berbeda. Tradisi menyediakan kerangka makna, identitas, dan hubungan spiritual bagi umat; sedangkan penanganan medis ditujukan untuk memeriksa dan menangani kondisi kesehatan berdasarkan metode yang sesuai. Ketika keduanya dijalankan secara proporsional, keluarga tidak dipaksa memilih antara mempertahankan keyakinan dan memberikan pertolongan yang diperlukan kepada anak.
Yang perlu dihindari adalah klaim bahwa kegagalan suatu ritual membuktikan adanya kekurangan spiritual pada anak atau keluarganya. Klaim seperti itu dapat menimbulkan rasa bersalah yang tidak perlu dan membuka peluang bagi penawaran ritual tambahan tanpa batas yang jelas. Apabila hasil yang diharapkan tidak terjadi, langkah yang bertanggung jawab adalah meninjau kembali pemahaman tentang tujuan ritual dan mencari bantuan sesuai persoalannya, bukan otomatis menyalahkan keluarga karena dianggap kurang percaya atau kurang berkorban.
Membangun Etika Pelayanan yang Melindungi Umat
Langkah keenam adalah menjadikan perlindungan terhadap umat sebagai bagian dari etika pelayanan ritual. Perlindungan ini tidak berarti bahwa umat harus selalu dianggap benar atau bahwa seluruh ketentuan tradisional boleh ditentukan berdasarkan keinginan pribadi. Artinya, orang yang memberikan pelayanan harus menyadari bahwa pengetahuan dan kewenangan yang dimilikinya dapat memengaruhi keputusan keluarga secara besar.
Ada beberapa prinsip yang dapat dijadikan pegangan.
Pertama, kejujuran mengenai dasar ritual. Pemuput atau pemberi pelayanan perlu menjelaskan sumber, tradisi, atau pertimbangan yang digunakan dalam menentukan Bayuh Oton. Jika dasar tekstual belum dapat dipastikan, keterbatasan tersebut perlu disampaikan, bukan ditutupi dengan kepastian yang berlebihan.
Kedua, keterbukaan mengenai biaya. Keluarga perlu mengetahui komponen pengeluaran dan alasan kebutuhan sarana yang ditawarkan. Imbalan bagi pelaksana ritual dan pembuat banten dapat diterima sebagai bagian dari pelayanan, tetapi tidak seharusnya disertai penyembunyian informasi atau tekanan yang membuat keluarga tidak bebas mengambil keputusan.
Ketiga, larangan menggunakan ketakutan sebagai alat pemaksaan. Penjelasan tentang kewajiban tradisional dapat disampaikan dengan tegas, tetapi ancaman penyakit, kematian, atau kemalangan tidak semestinya digunakan untuk memaksa seseorang membeli paket ritual tertentu. Terlebih lagi jika ancaman tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dijelaskan.
Keempat, kesediaan menerima pertanyaan dan pemeriksaan. Pertanyaan umat mengenai dasar ritual bukan otomatis bentuk penghinaan terhadap tradisi. Selama disampaikan dengan baik, pertanyaan merupakan kesempatan untuk menjelaskan makna dan ketentuan secara lebih terang. Otoritas keagamaan akan lebih kuat ketika dapat memberikan penjelasan yang bertanggung jawab daripada ketika hanya menuntut kepatuhan.
Kelima, pengakuan terhadap batas manfaat ritual. Pelaksana tidak seharusnya menjamin kesembuhan, perubahan karakter, keberhasilan hidup, atau terhindarnya seseorang dari segala kemalangan jika hasil tersebut tidak dapat dipastikan. Menjelaskan batas manfaat bukan berarti merendahkan ritual, melainkan menjaga agar harapan umat tidak dibangun di atas janji yang berlebihan.
Keenam, pengutamaan keselamatan dan kesejahteraan keluarga. Pelayanan ritual perlu memperhatikan kondisi ekonomi, keadaan psikologis, dan kebutuhan kesehatan orang yang dilayani. Jika keluarga menghadapi kesulitan, penjelasan yang bijaksana dan pilihan yang sesuai dengan ketentuan tradisi jauh lebih bertanggung jawab daripada menambah beban melalui ancaman.
Prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan tanpa harus menyeragamkan seluruh bentuk Bayuh Oton di Bali. Tradisi di setiap wilayah dapat memiliki variasi dan tata cara tersendiri. Yang perlu diperkuat adalah standar tanggung jawab dalam menjelaskan dasar ritual, menentukan kebutuhan, menerima imbalan, dan memperlakukan umat.
Kesucian Ritual Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Pembahasan mengenai Bayuh Oton pada akhirnya membawa kita kembali kepada persoalan mendasar tentang hubungan antara keyakinan dan pengetahuan. Ritual dapat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan spiritual seseorang, tetapi kedudukan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan ketepatan sumber, kemampuan pelaksana, keterbukaan biaya, atau keselamatan keluarga. Penghormatan terhadap tradisi tidak identik dengan menerima semua klaim tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, tradisi dapat dijaga martabatnya melalui pemahaman yang lebih cermat terhadap sumber dan penerapannya.
Jika Bayuh Oton hendak dipertahankan sebagai bagian dari warisan keagamaan Bali, maka pelaksanaannya perlu terus dihubungkan dengan pengetahuan yang mendasarinya. Lontar harus dibaca dengan teliti, istilah tradisional harus dipahami sesuai konteks, dan penafsiran harus dibedakan dari keterangan yang benar-benar tertulis. Pemuput perlu memandang kewenangannya sebagai tanggung jawab, bukan sebagai ruang yang kebal dari pertanyaan. Pembuat banten berhak memperoleh penghidupan yang layak, tetapi keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk menambah kebutuhan ritual tanpa dasar yang jelas. Umat pun perlu memperoleh ruang untuk memahami dan mempertimbangkan keputusan tanpa dibayangi ancaman yang manipulatif.
Dengan demikian, persoalan Bayuh Oton bukan terletak pada keberadaan ritual itu sendiri, melainkan pada kemungkinan terputusnya hubungan antara pengetahuan, ketepatan, kompetensi pemuput, dan tanggung jawab terhadap umat. Ketika hubungan itu terpelihara, ritual dapat dijalankan sebagai tindakan keagamaan yang sadar dan bermakna. Ketika hubungan itu terputus, ritual berisiko menjadi kegiatan formal yang lebih mengutamakan kepatuhan, penampilan material, atau kepentingan ekonomi daripada pemahaman.
Kesucian ritual tidak cukup ditentukan oleh banyaknya banten, panjangnya mantra, atau besarnya biaya yang dikeluarkan. Kesucian harus berjalan bersama kejujuran, pengetahuan, ketepatan, dan tanggung jawab moral. Keyakinan yang sehat tidak perlu dipelihara melalui ketakutan, dan tradisi yang kuat tidak perlu dilindungi dengan menutup ruang pertanyaan. Justru melalui keterbukaan dan kesediaan memeriksa diri, tradisi dapat terus hidup tanpa kehilangan martabatnya.
Pada akhirnya, Bayuh Oton seharusnya menjadi ruang untuk meneguhkan hubungan manusia dengan nilai-nilai spiritual yang diyakininya, bukan ruang yang membuat keluarga merasa tidak berdaya di hadapan ketidaktahuan atau ancaman. Tradisi memperoleh kehormatannya ketika orang yang menguasai pengetahuan menggunakannya untuk membimbing, bukan menakut-nakuti; ketika orang yang memberikan pelayanan mencari penghidupan secara wajar, bukan memanfaatkan kerentanan; dan ketika umat menjalankan ritual dengan kesadaran, bukan semata-mata karena takut terhadap akibat yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan landasan tersebut, kritik terhadap Bayuh Oton tidak berakhir sebagai penolakan terhadap warisan leluhur. Kritik ini justru merupakan ajakan untuk merawat tradisi dengan lebih sungguh-sungguh: menjaga teksnya, memperdalam pengetahuannya, meningkatkan tanggung jawab pelaksananya, dan memastikan bahwa pelayanan keagamaan tetap berpihak pada kesejahteraan umat.