Google+

Cokorda Putu Celuki - Raja VII Tegallalang (1890 M)

Pada tahun 1890 diadakan perundingan penting di Pemerajan Agung Puri Peliatan, yang dihadiri tokoh – tokoh dari Puri Ubud, Mengwi, dan Kendran, untuk memanggil Dewa Made Rai Sana, dan menempatkan Cokorda Putu Celuki putera sulung Dewa Agung Gde Agung Peliatan (Raja Peliatan IV) sebagai Pacek di Puri Agung Tegallalang. Karena dikuatirkan nantinya akan ada serangan balasan dari Cokorda Anom Rambang. Sementara itu putera – putera  Dewa Made Rai Sana, yakni: Dewa Gde Ngurah dan Dewa Rai Perit jauh sebelumnya sudah ditempatkan di Puri Sukawati.


Pada suatu hari, Cokorda Putu Celuki memberi ijin rakyat Taro dari Proyek Pembangunan ruas jalan Pujung – Jasan – Tegal Suci dan seterusnya karena ngaturang ayah piodalan di Pura Taro. Tersiar fitnah yang menyatakan bahwa Cokorda Putu tidak mau mengawasi pembangnan jalan. Beliau dipanggil ke Puri Gianyar untuk diminta tanggung – jawabnya. Tuan Kontrolir (tidak disebut namanya) tidak percaya dengan alas an Cokorda Putu, dan menyerahkan kepada Raja Gianyar Dewa Made Raka, untuk diberi hukuman duduk di tempat atau kebengongan beberapa hari.

Menyadari adanya usaha – usaha untuk menyingkirkan dirinya, Cokorda Putu secara ksatria mengundurkan diri dengan hormat sebagai penguasa pada jaman Belanda pada akhir tahun 1917 M.

2 komentar:

  1. Sumber darimana cerita niki..
    Secara logika tidak mungkin seorang punggawa peliatan memerintahkan punggawa Tegallalang.. kecuali raja gianyar baru bisa memerintahkan punggawa. karena status peliatan dan Tegallalang saat sama sama merupakan kepunggawan dari kerajaan Gianyar. Dari cerita pengelingsir kami di puri Tegallalang Cekorda putu celuki lontang lantung ke Taro..oleh punggawa Tegallalang Ida Dewa Gde Rai Sana diajak ke Puri Tegallalang di Tempatkan di jempeng Puri Tegallalang. Kemudian menikahi putri dari puri jro agung Tegallalang. Karena sayang pada mantunya dia dikasi laba merajan agung tegallalang dng kewajiban ngamong merajan agungb Tegallang yg merupakan merajan agung trah manggis Gianya.

    BalasHapus
  2. Ttyang setuju dengan pendapat niki dan memang harus diluruskan supaya tidak terjadi penyesatan sejarah ...dan ttyang warih langsung dari I DEWA GFE RAI SANA atau ttyang adalah kompyang dari I DEWA GDE RAI PERIT sedikitnya tau indik sejarah, seperti dikatakan dlm cerita di atas ubud itu bukan kepunggawaan jaman itu ubud itu manca artinya tidak memiliki hak untuk mengatur kepunggawaan, dan sekarangpun anak agung dan cekorde yang tinggal di puri agung tegalalang bukan keturunan dari punggawa I DEWA GDE RAI SANA

    BalasHapus