Google+

Batas Kewenangan Pinandita

Batas Kewenangan Pinandita

Pindandita yang terdiri dari Jro Mangku, Jro Gde, Wasi, Balian Sonteng adalah tergolong sebagai tingkatan “Eka Jati”. Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu XIII tahun 1986/1987 yang mengacu kepada hasil Keputusan Mahasabha Hindu Dharma Indonesia II tanggal 02 sampai dengan 05 Desember 1968 menyatakan bahwa :

Yang dimaksud dengan Pinandita adalah mereka yang telah melaksanakan upacara/upakara yadnya “Pawintenan” sampai dengan “Adiksa Widhi” dan tidak Tapak” mereka ini adalah : Pemangku ( Jro Mangku, Mangku Dalang, Wasi, Pengemban, Mangku Balian (Balian Sonteng), dan Dharma Acarya (Jro Gde).
  • Ciri-ciri khas Pinandita. Seorang Pinandita adalah merupakan atau selaku pembantu dari Pendeta (Wiku), yang memiliki ciri khusus yaitu :
    1. Rambut panjang atau bercukur.
    2. Pakaian : Memakai Destar Putih, Baju Putih, Selimut Putih (ketika melaksanakan upacara).
    3. Dalam melakukan Pemujaan Memakai :
      • Genta,
      • Pasepan, Bunga
      • Gandaksata (wangi-wangian),
      • Tempat Tirta (kumbang).
  • Kewenangan Pinandita. Pinandita (Jro Mangku, Balian Sonteng, Wasi, Jro Gde) memiliki kewenangan yang lebih kecil dari kewenangan seorang Pandita (Sulinggih), karena Pinandita adalah seorang Ekajati yang juga disebut sebagai pembantu Pandita, sedangkan Pandita (Sulinggih) adalah Dwijati. Adapun kewenangan Pinandita (Jro Mangku, Balian Sonteng, Wasi, Jro Gde) adalah sebagai berikut :
    1. Menyelesaikan upacara pujawali upakara atau piodalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan apabila Pinandita menyelesaikan upakara atau upacara diluar pura yang diemongnya, atau upacara/upakara yadnya yang rutin, seperti pujawali atau odalan, manusa yadnya, bhuta yadnya, yang seharusnya dipuput dengan tirta Sulinggih. Maka Pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirta Sulinggih dengan selengkapnya.
    2. Pinandita berwenang untuk menyelesaikan upacara rutin didalam pura dengan nganteb atau meseha serta memohon Tirta kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa dan betara yang melinggih atau yang diistanakan di Pura tersebut termasuk upacara yadnya membayar kaul dan lain-lain.
    3. Dalam menyelesaikan upacara Bhuta yadnya atau Caru, Pinandita diberi wewenang memuput upacara Bhuta Yadnya tersebut maksimal sampai dengan “Panca Sata”, dengan mempergunakan Tirta Sulinggih.
    4. Dalam hubungan memuput upacara manusia Yadnya, Pinandita diberi wewenang dari upacara bayi lahir sampai dengan otonan biasa, dengan mempergunakan Tirta Sulinggih.
    5. Dalam hubungan dengan muput upacara Pitra Yadnya, Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem Sawa sesuai dengan catur dresta.
  • Yang Tidak Dilakukan Oleh Pinandita.
    1. Pinandita tidak boleh melakukan Pewintenan. (mensucikan orang lain untuk menjadi Pinandita).
    2. Pinandita tidak boleh melakukan metetanganan (Mudra) dalam muput upacara.
    3. Pinandita tidak boleh menggunakan alat-alat Pandita (Sulinggih) seperti Ketipluk, Genta Orag, Sungu, Bajra Uter didalam muput upacara Butha Yadnya. Karena Pinandita hanya boleh muput upacara Butha Yadnya maksimal pada tingkatan “Panca Satha”..
apabila Pinandita melanggar hal tersebtu maka ia disebut “Nyumuka”.
Demikian sekilas Batas-batas Kewenangan Pinandita, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar