Google+
Tampilkan postingan dengan label Hukum Waris Adat Bali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Waris Adat Bali. Tampilkan semua postingan

Hukum Ahli Waris Adat Bali

Hukum Ahli Waris Adat Bali

Telah diketahui, bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu sistem Hukum Perdata yaitu, Hukum Barat (Hukum Perdata Eropa), Hukum Adat dan Hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut semuanya antara lain juga mengatur cara pembagian harta warisan. Hukum Waris Perdata ini digunakan bagi orang yang mengesampingkan Hukum Adat Waris dalam mendapatkan penyelesaian pembagian warisan.
Hukum Waris Perdata Barat berlaku bagi :
  1. Orang-orang keturunan Eropa.
  2. Orang-orang keturunan Timur Asing Tiong Hoa.
  3. Orang-orang yang menundukan diri sepenuhnya kepada Hukum Perdata Barat.