Google+
Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Pandita dan Pinandita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewajiban Pandita dan Pinandita. Tampilkan semua postingan

iti Tingkahing Weda Parikrama

Tingkahing Weda Parikrama

OM AWIGNAM ASTU NAMA SIDEM

I.    PANGAWIT
1 Mekampuh

Om, Ang, Siwa Stiti Ya Namah Swaha
Ong, Tang, Mahadewa Ya Namah Swaha (Wastra)


2. Mesabuk
Ong, Ung, Wisnu Ya Namah Swaha

3. Waseh Pada
Ong, Ang, Kang Kasolkaya Iswara Ya Namah Swaha

4. Waseh Asta
Ong, Hrah Pat Astra Ya Namah

5.  Tak Muhmuh
Ong, Ung, Pat Astra Ye Namah

6. Masila Denapeded
Ong, Ang, Prasada Stiti Sarira, Siwa Suci Nirmala

7. Ungkab Sangwanta
Ong, Ing, Iswara Pretista Jnana Lila Ya Namah Swaha

8. Pehening Budhi
Ong, Ung, Hrah Pat Astra Ya Namah
Ong, Atma Tatwatma Sudamem Swaha
Ong, Ong, Ksama Sampurna Ya Namah Swaha
Ong, Sri Pasupataye Ong Pat
Ong Gring Wosat Ya Namah


Tugas dan Fungsi Brahmana (Guru/Pendeta)

Tugas dan Fungsi Brahmana (Guru/Pendeta)

setelah mengetahui apa sebenarnya "Catur Warna", seperti yang telah di ulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Catur Warna merupakan Strata Sosial dalam Agama Hindu", sekarang saka akan menjoba ngegulas, apa sebenarnya Tugas dan fungsi dari Brahmana Warna, dengan tujuan agar para pembaca mengerti kebenaran dari ajaran kehidupan ini.

Brahmana (brh artinya tumbuh), berfungsi untuk menumbuhkan daya cipta rohani umat manusia untuk mencapai katentrama hidup lahir batin. Brahmana juga berarti Pendeta, yang merupakan pemimpin agama yang menuntun umat Hindu mencapai ketenangan dan memimpin umat dalam melakukan upacara agamanya. Oleh karena tugasnya itu seorang Brahmana wajib untuk mepelajari dan memelihara Weda, dan tidak melakukan pekerjaan duniawi, itulah sebabnya golongan brahmana menjadi golongan yang paling dihormati.
Dalam ajaran Warna, Seseorang dikatakan menyandang gelar Brahmana karena keahliannya dalam bidang pengetahuan keagamaan.
Jadi, status sebagai Brahmana tidak dapat diperoleh sejak lahir.
Status Brahmana diperoleh dengan menekuni ajaran agama dan pengetahuan lainnya sampai seseorang layak dan diakui sebagai rohaniwan ataupun seorang Guru.