Batas Kewenangan Pinandita
Pindandita yang terdiri dari Jro Mangku, Jro Gde, Wasi, Balian Sonteng adalah tergolong sebagai tingkatan “Eka Jati”. Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu XIII tahun 1986/1987 yang mengacu kepada hasil Keputusan Mahasabha Hindu Dharma Indonesia II tanggal 02 sampai dengan 05 Desember 1968 menyatakan bahwa :