Google+

Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

Pada zaman global kini saya melihat beberapa tantangan akan dihadapi warga Hindu di Indonesia, tak terkecuali di Bali. Untuk itu, orang Hindu harus mampu memberikan jalan keluar cerdas sehingga aturan agama tetap teguh dijalankan. Di sisi lain keinginan orang lain memeluk Hindu pun tak patut dihalangi. Sehubungan dengan tantangan ke depan inilah, ada beberapa pertanyaan warga umumnya:. 
  1. Ada wanita pemeluk Hindu melangsungkan perkawinan dengan orang Barat yang non-Hindu. Pasangan ini menikah di negeri Barat lewat prosesi upacara bukan Hindu. Jika kedua mempelai sepakat tinggal di Bali dan memilih ikut agama Hindu, kemudian memiliki anak, bagaimana supaya anaknya bisa diupacarai layaknya warga Hindu di Bali?
  2. Ada wanita Hindu kawin dengan orang Barat dan menikah di negeri Barat juga dengan cara non-Hindu. Seandainya pasangan ini bercerai dan si wanita bersama anaknya memilih tinggal di Bali, bagaimana agar anaknya bisa diupacarai secara Hindu di Bali?
  3. Bila wanita Bali mempunyai anak di luar perkawinan (berdasarkan hasil kumpul kebo) dengan orang Barat, bagaimana cara supaya si anak ini bisa diberikan upacara yang lengkap sebagai orang Hindu Bali?
  4. Jika ada wanita Bali memiliki anak di luar perkawinan (hasil hubungan kumpul kebo) bersama orang Barat, tapi saat ini pasangan itu sudah pisah. Bagaimana caranya agar anaknya bisa diberikan upacara yang lengkap sebagai orang Hindu Bali? 
Itulah beberapa persoalan yang saya lihat dan tak mustahil akan terjadi di Bali atau dialami oleh orang Bali.


Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putranya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.


tentang perkawinan antar agama, bagi kita umat Hindu tidak dibenarkan, dalam Manawa Dharmasastra (Tritiyo ‘dhyayah) disebutkan bahwa;
“Acchadya carcayitwa ca, sruti sila wate swayam, ahuya danam kanyaya, brahma dharmah prakirtitah” - Manawa Dharmasastra 3.27 (Tritiyo ‘dhyayah)
Artinya:
Pemberian seorang gadis setelah terlebih dahulu dirias dan setelah menghormat kepada seorang ahli weda yang berbudi bahasa baik yang diundang oleh ayah si gadis, itulah perkawinan brahma wiwaha.
Tafsirnya:seorang wanita yang hendak dikawini oleh seorang lelaki yang beragama Hindu (meyakini kitab suci Weda), hendaklah seorang wanita yang berpendidikan baik (dirias) dan seorang wanita yang taat beragama Hindu (karena ia harus terlebih dahulu mendapat restu orang tua dan disucikan oleh seorang Wiku).

Oleh karena itu bila ada beda agama, maka penganten agar ‘di-Hindu-kan’ dahulu dengan upacara sudhi waddani. Setelah itu barulah pawiwahan dapat dilaksanakan. berkaitan dengan kemajuan keadaan saat ini di mana banyak orang yang mendukung pluralism (pluralization), mungkin kurang tepat kalau kita masukkan dalam ’srada’ karena masalah keyakinan dan kepercayaan setiap pemeluk agama adalah masalah yang sangat pribadi dan individual.

perkawinan antar agama ini menyangkut dua aspek;

  • pertama adalah masuk Hindu;
  • perkawinan dengan segala akibat hukumnya (warisan).
Keduanya saling mengkait. Perkawinan di mana sang suami (Agama Lain) mengikuti agama istri (Hindu) sebenarnya tidak ada masalah; upacaranya dengan Sudi Waddani mendahului upacara perkawinan. Yang jadi masalah jika perkawinan itu berdampak kepada Hukum Waris yang di dalam istilah adat di Bali dinamakan “ngrajeg dalem” atau “nyentana”.

Jika ini yang dimaksud maka tindakan hukum ini harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, di mana persetujuan atau penolakan harus dilakukan secara tertulis, dan untuk amannya dibuatkan Akta Notaris. Apabila perkawinan itu dilaksanakan tidak dengan maksud ngrajeg dalem harus pula dinyatakan dengan tegas dalam suatu akte agar tidak menyulitkan para ahli waris di kemudian hari.

Bagi mereka yang tadinya beragama lain kemudian menjadi Hindu tentulah saat bersejarah itu ada patokannya yaitu segera setelah ia mengucapkan kata-kata suci yang disebut Suddhi Wadani. Kata-kata suci itu tiada lain pernyataan dan pengakuan bahwa Tuhan itu Hyang Widhi dengan berbagai bentuk manifestasinya. Suddhi Wadani kemudian dibuatkan dokumen yang disahkan PHDI. Suddhi artinya suci, dan wadani artinya ucapan. Jadi Suddi wadani adalah ucapan suci dari seseorang yang mengakui bahwa Tuhan adalah Hyang Widhi dengan segala manifestasinya.

Sudhi Wadani sebagai tanda Pindah Agama

Lembaga umat Hindu, seperti Parisada, sudah memutuskan dan menetapkan proses yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang berkeinginan memeluk agama Hindu. Aturan tersebut, antara lain, diatur dalam keputusan Mahasabha Parisada. Proses yang dilakukan yakni:

bila ada pemeluk Hindu (orang Barat) sedangkan pasangan ini menikah di Barat dengan proses non-Hindu, kemudian mereka berkeinginan memeluk agama Hindu dan menetap di Bali, maka harus diawali dengan proses upacara sudawedani, yakni suatu proses pengesahan seorang non-Hindu untuk menjadi pemeluk Hindu. 

Upacara ini sangat sederhana dan dapat diambil dari tingkatan paling kecil, seperti byakala, prayascitta, pangulapan, pabersihan, dan banten ayaban. Sarananya bisa berupa canang sari, atau yang lebih besar dalam wujud banten daksina pajati. 

Jadi, dengan upacara sudawedani seseorang yang ingin memeluk agama Hindu sudah dianggap sah secara Hindu. Seandainya ada wanita Hindu kawin dengan orang Barat dan menikah di negeri Barat lewat cara non-Hindu, kemudian pasangan ini bercerai dan si anak diserahkan kepada ibunya. Jika ibu beserta anaknya ingin memeluk agama Hindu, maka proses yang harus dilakukan selain disahkan lewat upacara sudawedani adalah mesti melewati upacara manusa yajnya, layaknya warga Hindu di Bali. Antara lain: upacara abulan pitung dina (42 hari), tiga bulan (105 hari), enam bulan (210 hari). Ini bisa dilakukan bertahap. Itu kalau memungkinkan. 

Berbeda halnya kalau perceraian itu terjadi ketika anaknya sudah remaja, maka upacara pengesahan dari lahir hingga upacara ngotonin (enam bulanan), dapat dilakukan sekaligus, bersamaan dengan upacara sudawedani. Prosesinya juga sederhana. Contoh, dalam prosesi tiga bulanan. Saat ini juga dilakukan pengesahan nama si anak melalui upacara. Kalau toh sebelum usia tiga bulan atau 105 hari, sesuai kalender Bali, anak bersangkutan sudah memiliki nama lengkap yang dibuktikan lewat akte kelahiran yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil, maka nama tersebut tak perlu lagi diubah. Apa yang tertera di akte kelahiran, itulah yang dipergunakan dalam upacara tiga bulanan. Untuk upacara lain, sesuaikan dengan situasi dan kondisi. Tak mesti bermegah-megah kalau hal tersebut memang tak memungkinkan dilakukan. 

Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Hubungi PHDI setempat minta blangko surat pernyataan masuk agama Hindu dan blangko surat keterangan Suddhi Wadani.
  2. Undang saksi-saksi yaitu PHDI, Lurah, Klian Adat (jika di Bali), saudara, ayah/ ibu, teman dll.
  3. Minta seorang rohaniawan (Pandita atau Pinandita) memimpin upacara.
  4. Sesajen yang diperlukan minimal banten pejati dua buah dan beakala. Pejati satu untuk pesaksi Siwa Raditya (Dewa saksi), dan yang satu untuk penganteb rohaniawan. Beakala kecil untuk Bhuta saksi. Bentuk upakara lain dibolehkan asal terdiri dari unsur-unsur: bunga, biji-bijian/ buah, daun-daunan, api dan air (panca upakara)

dilakukan natab banten Sudhi Wadani serta meniru ucapan mantram dari rohaniawan:
OM I BA SA TA A 
OM YA NAMA SIWAYA 
OM ANG UNG MANG, 
OM SA BA TA A I 
OM YA NAMA SIWAYA 
OM MANG UNG ANG
Artinya:
OM = AUM, I = Isana, BA = Bamadeva, Sa = Sadiyojata, TA = Tatpurusha, A =Aghora, (semuanya adalah “nama-nama” Hyang Widhi sesuai manifestasi-Nya). Ya nama siwaya = atas kehendak/ kebesaran/ kekuasaan Hyang Widhi.

Menyangkut pertanyaan ketiga, yakni seorang wanita Bali mempunyai anak di luar perkawinan berkat hasil hubungan gelap (kumpul kebo) dengan orang non-Hindu, kemudian ada keinginan supaya si anak ini dapat diberikan upacara lengkap selayaknya orang Hindu di Bali. Kalau saja proses upacara perkawinan kedua pasangan ini bisa dilangsungkan dan sah menurut agama, tentu kasus yang Saudara ajukan terselesaikan secara elok. Anak yang lahir tersebut sah secara hukum maupun agama. Bukan sebagai anak bebinjat. 

Berbeda jika pasangan kumpul kebo ini tak mau melangsungkan perkawinan baik secara aturan Hindu ataupun mengikuti ketentuan agama pasangan kumpul kebonya. Jalan keluar yang mungkin diambil: wanita yang melahirkan anak di luar nikah ini bisa mencari seorang calon wali anaknya. Sebab, dalam proses perkawinan harus ada wali yang mungkin akan mengangkat si anak tanpa ayah sah itu. Misalkan, dengan keluarga dekat atau orang-orang yang memang secara sukarela mau melakukan itu sehingga si anak menjadi sah menurut agama.Kalau tak ada pihak laki yang menjadi wali dan mengangkat si anak, bisa mengikuti sila, yaitu aturan-aturan yang bisa kita lihat pada zaman kerajaan dulu, di mana wanita yang hamil di luar perkawinan bisa melakukan proses perkawinan dengan simbol tertentu yang ditentukan agama. Misalkan, dengan keris. Cuma, bila ini dihubungkan dengan hak asasi manusia, tentu ada sedikit benturan. Sebab, ada keganjilan: manusia kok dikawinkan dengan simbol-simbol agama tertentu. 

Adapun aturan yang berlaku pada kalangan warga Hindu di Bali menentukan bahwa seorang anak dianggap sah kelahirannya secara adat, terlebih dari sudut agama Hindu, jika orangtuanya telah melalui prosesi perkawinan. Di sinilah para cendekiawan Hindu ke depan perlu memikirkan lebih seksama lagi perihal hak seorang ibu untuk memelihara anaknya, sebagai orangtua seutuhnya. Selanjutnya, pertanyaan Saudara keempat, memiliki keterkaitan dengan pertanyaan kedua. Proses yang harus dilalui, yakni dengan upacara sudawedani, dan upacarai anak bersangkutan layaknya orang Hindu dari semenjak lahir hingga dewasa.

Untuk menjadi Hindu cukup dengan upacara Suddhi Wadani ini saja, tidak perlu dilengkapi dengan upacara manusa yadnya, sesuai dengan Keputusan Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu yang sudah disahkan PHDI. by cakepane.blogspot

8 komentar:

  1. swastiastu...
    punapi gatre'e jro...

    BalasHapus
  2. Maaf bli bagaimana jika pernikahan beda agama. Apa saat akad nikah orangtua dr pihak wanita diwajibkan hadir?

    BalasHapus
  3. Kenal kan saya Romy.sya beragama islam,
    Bagaimana kalau wanita ny bali/hindu
    menikah dng seorang muslim,,apa yang harus kedua ny lakukan

    BalasHapus
  4. BAGAIMANA JIKA SEORANG WANITA HINDU MENIKAH DENGAN PRIA NON HINDU YANG KEMUDIAN MASUK HINDU(TIDAK NYENTANA) TETAPISEKARANG INGIN IKUT MASUK KEDALAM KELUARGA PEREMPUAN (MEDADIA BARENG)BAGAIMANA SOLUSI UNTUK MASALAH SEPERTI INI???

    BalasHapus
  5. Sampurasun Calon Pengantin Bandung!!

    Kini Balai Sartika Convention Hall, Buah Batu Bandung memiliki New Concept Design:

    FULL CARPET, FULL AC & CHANDELIER
    KELEBIHAN YANG DIDAPATKAN:
    1. Ballroom Full AC Central, 2 Standing AC depan pelaminan dan 6 standing AC di titik tertentu
    2. Gedung Full Carpet, Lampu Kristal
    3. Terdapat 4 Ruang Rias Full AC, Full Karpet dan kamar mandi
    4. Kursi 200 Buah & Sudah termasuk listrik 15.000 watt
    5. Service dari Wedding Organizer & Wedding Consultant HIS Balai Sartika
    6. Wedding Consultant Professional yang siap mendampingi Calon Pengantin
    7. Security, Free Parkir dan Akses Tol & Jalan Mudah
    8. Lucky Dip
    9. Paket Fleksibel dapat berubah sesuai kebutuhan Calon Pengantin
    10. Porsi Catering menyesuaikan kebutuhan Calon Pengantin.
    Dapatkan juga spesial promo untuk booking bulan Oktober 2017!!!
    Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :Zulfa (089611648377)

    BalasHapus