Google+
Tampilkan postingan dengan label Bhagawadgita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bhagawadgita. Tampilkan semua postingan

Sadaka/Sulinggih

Sadaka/Sulinggih

Kesulinggihan 
Berdasarkan Keputusan Mahasabha PHDI ke-2 tanggal 2 s/d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih ialah mereka yang telah melaksanakan upacara Diksa, ditapak oleh Nabe-nya dengan Bhiseka: Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.

Pada Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa, ditetapkan sebagai berikut:
Umat Hindu dari segala warga yang memenuhi syarat-syarat:
  1. Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyuklabrahmacari
  2. Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kania)
  3. Pasangan suami/ istri
  4. Umur minimal 40 tahun
  5. Paham Bahasa Kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum,pendalaman intisari ajaran-ajaran agama
  6. Sehat lahir bathin dan berbudi luhur sesuai dengan sesana
  7. Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana
  8. Mendapat tanda kesediaan dari pendeta calon Nabe-nya yang akan menyucikan
  9. Sebaiknya tidak terikat akan pekerjaan sebagai pegawai negeri ataupun swasta kecuali bertugas untuk hal keagamaan
Ketentuan-ketentuan di atas dikelompokkan pada persyaratan formal bagi seorang Sulinggih.