Sadaka/Sulinggih
Kesulinggihan
Berdasarkan Keputusan Mahasabha PHDI ke-2 tanggal 2 s/d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih ialah mereka yang telah melaksanakan upacara Diksa,
ditapak oleh Nabe-nya dengan Bhiseka: Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.
Pada Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa, ditetapkan sebagai berikut:
Umat Hindu dari segala warga yang memenuhi syarat-syarat:
- Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyuklabrahmacari
- Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kania)
- Pasangan suami/ istri
- Umur minimal 40 tahun
- Paham Bahasa Kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum,pendalaman intisari ajaran-ajaran agama
- Sehat lahir bathin dan berbudi luhur sesuai dengan sesana
- Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana
- Mendapat tanda kesediaan dari pendeta calon Nabe-nya yang akan menyucikan
- Sebaiknya tidak terikat akan pekerjaan sebagai pegawai negeri ataupun swasta kecuali bertugas untuk hal keagamaan
Ketentuan-ketentuan di atas dikelompokkan pada persyaratan formal bagi seorang Sulinggih.