Google+
Tampilkan postingan dengan label Tugas Sulinggih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Sulinggih. Tampilkan semua postingan

Kewenangan Sulinggih (Pandita)

Kewenangan Sulinggih (Pandita)

Status dan wewenang Diksa atau Sang Diksita ( Sulinggih) ada termuat di dalam beberapa pustaka agama Hindu. Di antaranya Sarassamuscaya menguraikan :
Sang apta, sanga sistacara, sang panadahan upadesa
Artinya:
kepada sulinggih ada tiga kekuatan suci pada pribadinya yaitu yang mengetahui  (berilmu tinggi), kehidupan suci dan merupakan tempat orang memperoleh kebenaran / dharma.

Rontal Bhisma Parwa menguraikan bahwa sang pandita wenang muput upakara / yadnya :
Kalinganya kantas kreta dening jnana
Artinya:
pada hakekatnya Karma Yadnya ( upakara) itu dipimpin dan diselesaikan oleh jnana  (ilmu suci keagamaan) atau yang memiliki ilmu keagamaan.

Tugas dan Fungsi Brahmana (Guru/Pendeta)

Tugas dan Fungsi Brahmana (Guru/Pendeta)

setelah mengetahui apa sebenarnya "Catur Warna", seperti yang telah di ulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul "Catur Warna merupakan Strata Sosial dalam Agama Hindu", sekarang saka akan menjoba ngegulas, apa sebenarnya Tugas dan fungsi dari Brahmana Warna, dengan tujuan agar para pembaca mengerti kebenaran dari ajaran kehidupan ini.

Brahmana (brh artinya tumbuh), berfungsi untuk menumbuhkan daya cipta rohani umat manusia untuk mencapai katentrama hidup lahir batin. Brahmana juga berarti Pendeta, yang merupakan pemimpin agama yang menuntun umat Hindu mencapai ketenangan dan memimpin umat dalam melakukan upacara agamanya. Oleh karena tugasnya itu seorang Brahmana wajib untuk mepelajari dan memelihara Weda, dan tidak melakukan pekerjaan duniawi, itulah sebabnya golongan brahmana menjadi golongan yang paling dihormati.
Dalam ajaran Warna, Seseorang dikatakan menyandang gelar Brahmana karena keahliannya dalam bidang pengetahuan keagamaan.
Jadi, status sebagai Brahmana tidak dapat diperoleh sejak lahir.
Status Brahmana diperoleh dengan menekuni ajaran agama dan pengetahuan lainnya sampai seseorang layak dan diakui sebagai rohaniwan ataupun seorang Guru. 

Sadaka/Sulinggih

Sadaka/Sulinggih

Kesulinggihan 
Berdasarkan Keputusan Mahasabha PHDI ke-2 tanggal 2 s/d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih ialah mereka yang telah melaksanakan upacara Diksa, ditapak oleh Nabe-nya dengan Bhiseka: Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.

Pada Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa, ditetapkan sebagai berikut:
Umat Hindu dari segala warga yang memenuhi syarat-syarat:
  1. Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyuklabrahmacari
  2. Wanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kania)
  3. Pasangan suami/ istri
  4. Umur minimal 40 tahun
  5. Paham Bahasa Kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum,pendalaman intisari ajaran-ajaran agama
  6. Sehat lahir bathin dan berbudi luhur sesuai dengan sesana
  7. Berkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidana
  8. Mendapat tanda kesediaan dari pendeta calon Nabe-nya yang akan menyucikan
  9. Sebaiknya tidak terikat akan pekerjaan sebagai pegawai negeri ataupun swasta kecuali bertugas untuk hal keagamaan
Ketentuan-ketentuan di atas dikelompokkan pada persyaratan formal bagi seorang Sulinggih.